Sat Narkoba Polres Aceh Barat Daya Tangkap 5 Pengedar Narkoba

Dalam 2 hari berturut-turut, Satres Narkoba jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil menangkap lima pemilik ganja kering siap edar di sejumlah tempat yang berbeda. 

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto SH MH, Senin (29/8) mengatakan, kelima pelaku tersebut, ditangkap di tiga Kecamatan di Abdya. Masing-masing, Kecamatan Lembah Sabil, Kecamatan Blangpidie dan Kecamatan Susoh.

Hengky melanjutkan, di Kecamatan Lembah Sabil, polisi meringkus AD, 21, warga Desa Padang Keulele, pada Jumat malam (26/8) lalu, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua bungkus ganja siap edar, seberat 200 gram, ditambah 3,04 gram tersimpan dalam bungkusan rokok, serta satu unit handphone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

“Tersangka sempat melarikan diri saat melihat petugas. Namun, atas kesigapan petugas mengejar dengan sepeda motor, tersangkaa berhasil kita ringkus, berikut sejumlah BB,” ungkapnya.

Keesokan harinya, Sabtu (27/8), Tim Opsnal Res Narkoba Abdya kembali meringkus dua terduga pemilik ganja kering di kawasan Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, sekira pukul 01.00 WIB tengah malam. Kedua terduga itu masing-masing berinisial IFA, 28, warga Padang Baru dan AG, 24, warga Desa Ladang, Kecamatan Susoh.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan satu (1) bungkus ganja kering seberat 9,50 gram, yang diletakkan oleh terduga atas etalase gerobak martabak dikawasan setempat. Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua tersangka.

Berdasarkan keterngan dari kedua terduga mengenai sumber barang haram tersebut, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Jalan Cut Anyak Dini, Dusun Samudera Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh sekira pukul 02.00 WIB. 

Alhasil, petugas kembali meringkus JS (33) warga setempat, yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan terduga, polisi mengamankan 40 gram ganja kering, yang terbungkus kertas. “Terduga mengakui ganja itu adalah miliknya. Bahkan, terduga juga sempat menjual ke terduga yang telah kita tangkap sebelumnya,” ujar Hengky.

Setelah mendapat keterangan singkat dari JS, polisi kemudian bergeser ke rumah YMF (21), juga warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, sekira pukul 03.00 WIB jelang Subuh. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah YMF, polisi menemukan ganja siap edar didalam kamar mandi rumah terduga, seberat 6,01 gram. “Kepada polisi, terduga juga mengakui kalau ganja itu merupakan miliknya untuk diperjualbelikan,” jelas Kasat Hengky.

Kelima terduga dijerat dengan pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, sebagaimana dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Kita terus mendalami dan meminta keterangan lebih lanjut dari para terduga, hingga peredaran narkoba ini tidak terus merajalela,” tutup Hengky.

0 Komentar

close