Beredar Video Mesum Oknum ASN di OKI

Beberapa hari terakhir jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video dan chatting 'mesum' yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Video mesum ASN OKI dengan seorang wanita muda berusia sekitar 20 tahun yang viral dan telah ditonton banyak warga.

Oknum ASN berinisial Pj itu diketahui menjabat sebagai Kepala Puskemas Rantau Durian.

Sedangkan sosok wanitanya disebut-sebut bekerja sebagai karyawati sebuah minimarket.

Saat dimintai keterangan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini membenarkan jika oknum Kepala Puskesmas Ratau Durian sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

"Kalau masalah oknum kepala Puskesmas itu masih pemeriksaan dari inspektorat. Jadi menunggu hasil pemeriksaan itu," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/9/2022) pagi.

Dikatakan lebih lanjut, pihaknya tidak bisa langsung memvonis Pj ini bersalah atau tidak karena menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

"Apabila hasil pemeriksaan inspektorat telah kelar, maka baru bisa memberikan sanksi," tegasnya. 

Mengenai sanksi yang akan diberikan nantinya terdapat beberapa opsi. Ada sanksi berat hingga sanksi pemberhentian dalam jabatan, termasuk diturunkan kelas jabatan. 

"Sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan mengatakan dugaan asusila oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat. 

Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Iwan.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat kabupaten OKI, Endro Suarno menyebutkan telah memanggil oknum yang bersangkutan.

"Kita sudah memanggil saksi, termasuk Pj dan Oc beberapa waktu lalu dan baru akan mengambil kesimpulannya dari pemeriksaan," kata dia.

Dijelaskan untuk sangsi terberat yang bisa diberikan yaitu pemecatan sebagai ASN. Tetapi belum tentu.

"Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya dari tim inspektorat. Apabila nantinya ditemukan bahwa itu terjadi pelanggaran sedang ataupun berat,"

"Maka akan dilimpahkan kepada Tim adhoc dan akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," 

"Nanti setelah proses pemeriksaan sampai di tim adhoc, yang bersangkutan baru dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala puskesmas," tutupnya. source

0 Komentar

close