Curi Barang di Warkop Pidie, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie meringkus pemuda yang berinisial SB (20) asal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diduga telah mencuri barang barang di warung kopi milik Rosnidar di Gampong Tijue kecamatan Pidie.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada hari selasa tanggal (6/9) sekitar pukul 16.30 WIB di Gampong Blang Wue Baroh Kecamatan Muara Dua Kota Lhoksumawe.

Adapun barang dicuri, berupa dua unit lemari es, merk polytron warna putih dan merk LG warna hitam, satu unit kipas angin merk miyako warna hitam, satu buah tabung gas 12 kg.

Rosnidar menyesalkan perbuatan SB, menurutnya, selama ini SB diberikan tumpangan di warkop ia miliki, dengan alasan tidak ada tempat penginapan lagi karena tidak lagi ditampung ditempat kerjanya, namun sayangnya SB memanfaatkan hal tersebut untuk menggondol barang miliknya.

Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 4 september 2022 pukul 16.00 WIB, pelaku SB mendatangi warung kopi milik korban Rosnidar yang berada di jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Gampong Tijue Kecamatan Pidie dan memesan minum.

Pelaku SB sambil bermain Handphone ditangannya dan duduk di warung kopi milik korban hingga menjelang maghrib, karena penasaran selanjutnya korban Rosnidar bertanya kepada pelaku, kenapa tidak bekerja dan pelaku menjawab bahwa ianya dimarahi oleh tokenya gara gara pelaku tidak bekerja dan selanjutnya korban Rosnidar menyarankan kepada pelaku untuk kembali ketempat pelaku bekerja.

“Pelaku pergi meninggalkan warung kopi milik korban, sekitar pukul 24.00 WIB pelaku kembali mendatangi warung kopi tersebut dengan tujuan untuk menumpang tidur karena pelaku beralasan bahwa di tempat bekerja tidak mau lagi menampung dirinya,” kata Kasat Reskrim.

Lanjut kasat reskrim, keesokan hari senin pagi tanggal (5/9) korban mendatangi ke warung kopi saat itu pintu masih tertutup rapat, ketika korban membuka warung kopi, melihat barang-barang tidak ada lagi seperti kulkas, kipas dan tabung gas sudah tidak ada lagi. Karena korban tidak terima dengan perbuatan Pelaku, hari itu juga langsung melapor ke SPKT Polres Pidie.

“Pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah lemari kulkas yaitu merk polytron warna putih dan merk LG warna hitam, 1 buah kipas angin merk miyako warna hitam, 1 buah tabung gas 12 kg warna dan 1 unit handphone merk oppo warna putih sudah kita amankan guna proses sidik dan pengembangan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” ujar Iptu Muhammad Rizal. source

0 Komentar

close