Curi HP di Masjid, Dua Pria Warga Banda Aceh Diringkus Polisi

Nasib apes menimpa Selamaddin yang kehilangan ponsel miliknya saat melaksanakan shalat Subuh, Selasa pekan lalu. Padahal smartphone merk Samsung Galaxy A71 kala itu sedang dicas dalam kamar lantai dua Masjid Nurul Huda, Limpok, Darussalam, Aceh Besar.

Ia meletakkan ponsel di sana, lalu turun untuk menunaikan shalat berjamaah. Tapi begitu kembali ke kamar, ponsel sudah hilang. Selamaddin mengadukan masalah itu ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Polisi pun bergerak menelusuri laporan itu sehingga pada Senin (12/9) siang dua lelaki ditangkap: berinisial MR (20) dan SMR (21). Terduga pencurinya MR. Sedangkan SMR diduga penadah barang tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkapkan, yang lebih dulu ditangkap adalah SMR di rumahnya, Gampong Blang, Meuraxa. "Diamankan barang bukti HP merek Samsung Galaxy A 71 milik korban," katanya, Rabu (14/9).

Selain itu, rumahnya turut digeledah. Walhasil, selain ponsel milik Selamaddin, polisi juga menemukan dua laptop diduga hasil curian. Ketiga barang tersebut, menurut SMR, diperoleh dari MR. Sang penadah itu lantas menunjukkan rumah MR.

MR begitu ditangkap polisi langsung mengakui telah mencuri ponsel di masjid. Adapun dua laptop disebut digasak dari indekos mahasiswi di Limpok.

Ryan menuturkan dua orang itu pernah mendekam di penjara karena kasus kekerasan dan narkotika. Kini mereka kembali ditahan di kantor Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

"Pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHP bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya. 

0 Komentar

close