Hotman Paris: Kasus di Indonesia Viral Dulu Baru Diperhatikan

Setelah berjanji di akun Instagramnya hendak membantu wanita korban pemukulan oknum anggota DPRD Palembang, Hotman Paris akhirnya datang ke Palembang menemui korban. Di sela pertemuan dengan korban, Hotman menyatakan kasus seperti ini merupakan budaya baru di Indonesia yang harus viral dulu baru ditindaklanjuti.

"Ya seperti menjadi budaya baru di Indonesia, kasus-kasus menyentuh dan melanggar hak azasi manusia akan diperhatikan, kalau diviralkan," tegas Hotman di Palembang, Minggu (4/9/2022)

Dia mengaku, atas diviralkannya kasus itu di media sosial miliknya maka aparat dengan cepat begerak menindaklanjuti.

"Sudah diviralkan langsung ditindaklanjuti, benar kan," katanya.

Menurutnya, selain kasus yang menimpa Tata sudah banyak kasus yang dia bantu viralkan, dan sama halnya aparat pun langsung bergerak cepat. Hotman memberikan contoh seperti kasus pencurian coklat di mini market, kasus Ferdy Sambo, kasus yang Tata sendiri dan kasus terbaru pelari ikut lomba maraton di Bali, tapi hadiahnya belum dikasih.

"Saya itu sekarang ini sudah nasib, setiap ada kasus-kasus nasional saya bagun pagi periksa WhatsApp dan DM medsos penuh dari seluruh Indonesia. Semua diadukan ke saya, padahal saya hanya manusia biasa," ungkap Hotman bercerita.

Dan khusus untuk kasus Tata yang kini dia tangani, Hotman menyebut awalnya ada yang mengirimkan video kepadanya. Video itu berisi aksi pemukulan yang dialami Tata oleh Sukri Zen. Hotman menilai tindakan itu sungguh keterlaluan, apalagi dilakukan oleh seorang anggota DPRD dari Partai Gerindra terhadap seorang wanita si tempat umum.

"Saya pengacara Prabowo puluhan tahun, bahkan pengacara keluarga dan adeknya juga. Jadi waktu itu langsung saya telepon Hasim dari Gerindra juga dan dia juga geram serta marah. Dia panggil rapat dan diberikan sanksi si anggotanya (Sukri Zen) tersebut," imbuhnya.

Bahkan, selain itu dia juga mengunggah video di Instagramnya untuk meminta perhatian Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memberikan atensi serius ke Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini.

Diketahui, kasus yang dimaksud Hotman ini berawal dari satu video yang merekam aksi penganiayaan seorang anggota DPRD Palembang terhadap seorang perempuan, viral di media sosial. Kejadian itu diketahui terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.

Wanita yang menjadi korban penganiayaan itu adalah Tata (31). Dia menyebut, saat kejadian pada 5 Agustus lalu, dia dan ibunya sedang mengantre untuk mengisi Pertalite di SPBU itu. Saat itu, katanya, mobilnya berada di posisi antrean nomor tiga.

Saat sedang mengantre, mobil berpelat bintang tiga BG 7 UB yang belakangan diketahui sengaja dimodifikasi itu tiba-tiba datang dan seketika melintang di depan mobil mereka.

"Kami kan ngantre tuh, mobil kami di posisi barisan ketiga dan yang paling depan sudah mau selesai jadi masuknya ke antrean nomor dua ya. Nah tiba-tiba mobil itu melintang di depan mobil kami," kata Tata saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/8/2022).

Karena tak diberi izin memotong antrean itu, pria pengendara mobil mewah itu lantas berubah beringas. Dia sempat melontarkan kata-kata kotor berulang kali kepada Tata dan ibunya.

Tak sampai di situ, pria oknum anggota DPRD Palembang, Sukri Zen itu malah memukul Tata. Saat itu Tata turun dan bertanya, pria itu masih berteriak dengan kata-kata yang tidak pantas. Hingga Tata dianiaya pria itu dengan cara dipukul di beberapa bagian tubuhnya dengan tangan kosong dan berakhir setelah dipisahkan warga sekitar.

"Terus saya turun saya tanya gimana Pak maksudnya apa memaki ibu saya seperti itu. Dia langsung mukulin saya kayak nggak mikir lagi. Saya di pukulnya di lengan, terus di kepala, bibir, sama jari dipelintir. Setelah dia mukul itu karena di lokasi itu ramai jadi dipisahinlah sama orang," bebernya.

Atas kejadian itu, Tata mengalami sejumlah memar di tubuhnya hingga tangannya tidak bisa bergerak.Tata yang tidak terima dianiaya, dengan didampingi sang ibu kemudian melapor kejadian itu ke Polsek setempat.

Terkait kejadian itu, Sukri akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka ia ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP. Bahkan, Sukri juga telah dipecat dari Partai Gerindra karena dinilai telah melanggar hukum dan mencoreng nama baik Gerindra. source

0 Komentar

close