Menghina Ketua DPRK di TikTok, Warga Bireuen Ditangkap Polisi

Polres Bireuen berhasil mengamankan TAR alias MD BR (42), salah seorang warga asal Desa Samuti Aman, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang telah menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar S Sos melalui media sosial Tiktok.

Penangkapan tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH.

Kapolres memerintahkan langsung penyidik Polres Bireuen untuk mencari keberadaan TAR usai menghina Ketua DPRK Bireuen dan juga turut memaki Penjabat (Pj) Bupati terkait pencemaran nama baik Suzuya Mall.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bireuen. Penangkapan tersebut dilakukan karena telah melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik Tiktok dan atau tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dlm pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar AKBP Mike Hardy Wirapraja kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (22/9).

Ia mengaku, kalimat yang dilontarkan TAR via tiktok sangat tidak layak untuk didengar, karena melontarkan kalimat-kalimat kasar, serta menghina dan melakukan pencemaran nama baik pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bireuen.

“Pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Polres Bireuen dengan sigap mengamankan terduga di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. Setelah berkoordinasi dengan personil Polsek setempat, Tim Sat Reskrim bersama personil Polsek Simpang Tiga berhasil mengamankan pelaku,” sebut Kapolres.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa, 1 (satu) unit HP android merek Oppo warna putih.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bireuen. source

0 Komentar

close