Napi DPO dari Rutan Takengon Tahun 2019 Ditangkap Polisi

Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Kelas II B Takengon, Adi Adong ternyata masih sempat urus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah.

Padahal, pria mengaku bernama Suardi alias Adi Adong ini masih berstatus DPO, namun dari kelihaiannya pihak Desa Tanoh Depet dan Kecamatan Celala lolos dari permainannya.

Kini nama yang tertera dalam KTP-nya adalah Sabardi. Waktu dia ditangkap pada 2018 silam, pria berumur 36 tahun ini mengaku bernama Suardi, bertempat tinggal di Kuala Bengi, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

“Saya sering berpindah-pindah tempat tinggal karena status saya menyewa rumah orang,” kata Adi Adong, Jum’at 23 September 2022 di Rutan Takengon.

Dari pengakuannya kepada wartawan, ia telah melakukan perekaman E-KTP elektronik di Disdukcapil Aceh Tengah. 

“Saya tidak pernah ngurus KTP, makanya kemarin itu saya urus lalu saya ke Bener Meriah nanam tomat, palingan baru tiga bulan ke belakang,” katanya. Ia juga menyebut sempat mengurus dokumen dari pihak desa dan kecamatan, lalu ia urus dokumen tersebut ke Disdukcapil.

Terpisah, Camat Celala, Yusri Johan mengatakan tidak mengetahui detai tentang pengurusan dokumen dari Adi Adong. Warga banyak yang mengurus dokumen, sehingga pihaknya kurang mengetahui yang bersangkutan adalah berstatus DPO kasus narkotika.

“Yang urus dokumen kan banyak, tidak mungkin di tanya satu persatu, kalau berkas sudah lengkap biasanya langsung di proses. Terlebih lagi, kita tidak tahu persis tentang status orang yang masuk DPO,” kata Yusri Johan sembari menyebut akan menelusuri kebenaran informasi bahwa Adi Adong pernah ngurus dokumen di kecamatan.

Ia juga berharap ke depan nama-nama yang masuk DPO ditampilkan di tempat pelayanan publik, seperti di kantor kecamatan. Sehingga dengan mudah dapat diketahui ketika mengurus sebuah dokumen. 

Tak hanya aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, bahkan masyarakat pun ikut melihat dan memantau gerak gerik dari narapidana yang berstatus dalam pencarian tersebut. 

Begitupun dengan Disdukcapil Aceh Tengah, jika berkas atau syarat pemohon telah lengkap, pihaknya akan melakukan perekaman pembuatan KTP sesuai permintaan warga secara umum.

Mustafa mengatakan pengecekan data DPO tidak bisa dilakukan secara manual, walaupun sudah diumumkan namun harus tersistem. "Belum ada data di SIAK yang menunjukkan seseorang itu DPO atau bukan sehingga hal tersebut bisa terjadi," timpalnya. 

Sebelumnya, DPO Kasus narkotika ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Takengon pada 2019 silam. Namun Adi Adong ini melarikan diri dari rutan ketika masa tahanannya masih berumur delapan bulan. Untuk itu, ia harus kembali menjalani kurungan kurang lebih selama lima tahun dua bulan. 

Dari pengakuannya, saat kabur Februari 2019, ia tidak ada berencana untuk melarikan diri. Ketika ia terbangun, melihat rekan rekannya telah kabur, ia pun ikut ikutan kabur. "Saya pun ikut naik ke plafon melarikan diri, tapi, dalam perencanaan melarikan diri ini saya tidak ikut," kata Sabardi.

Kata dia, ketika keluar dari Rutan Takengon, ia berjalan kaki menuju Paya Ilang tanpa alas kaki. Setelah itu, ia bergerak ke arah Pegasing, lalu bergerilya ke Nagan Raya. Setelah posisi aman, ia pun kembali ke Aceh Tengah, tepatnya di Tanoh Dapet. source

0 Komentar

close