Penjambret di Sungai Raya Aceh Timur Diringkus Polisi

Seorang penjambret yang beraksi di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, diamankan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh warga. 

Penjambret tersebut berinisial M (32), tercatat sebagai warga Dusun Lhok Pasee, Desa Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

Pelaku ditangkap pada Selasa (27/9) di wilayah hukum Polres Langsa. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda Sulaiman mengatakan, tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat. 

Awalnya, kata Kapolsek, personil piket unit Reskrim dan Unit Sabhara Poksek Rantau mendapat informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh warga. 

"Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Rantau Selamat langsung mendatangi TKP, dan setibanya di TKP tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna menghindari amukan masyarakat setempat," kata Kapolsek, Rabu (28/9). 

Setelah diamankan, ujar Kapolsek, tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Bead BL 5228 DBG warna hitam, dibawa ke Polsek Rantau Selamat guna pengusutan lebih lanjut. 

Saat dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada September 2022 sekira pukul 12.00 WIB di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. 

"Waktu itu tersangka berhasil menjambret satu unit handphone merk Xiomi warna hitam. Handphone curian tersebut kemudian dijual seharga Rp300 ribu," ungkap Kapolsek. 

Atas perbuatannya, tambah Kapolsek, tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana. source

0 Komentar

close