Polisi Tangkap Dua Penimbun BBM Subsidi

Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua warga di Kabupaten tersebut karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak, Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Sabtu, mengatakan, pelaku berinisial KR, warga Ranto Peureulak, dan ZS warga Peureulak.

"Pelaku ditangkap Senin, (29/8) malam setelah memperoleh laporan dari masyarakat yang mana pelaku berinisial KR dan ZS melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Modus yang dilakukan KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dari bak mobil tersebut juga ditemukan empat jeriken berisi BBM jenis solar.

Sementara modus yang dilakukan ZS adalah melakukan pengisian BBM, kemudian memindahkannya ke jeriken. Dari tangan ZS, polisi mengamankan empat jeriken berisi dengan BBM subsidi jenis solar.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari satu unit truk, satu unit mobil bak terbuka, delapan jeriken dan buah selang diamankan ke Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 jo pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. source

0 Komentar

close