Polres Aceh Selatan Tangkap 2 Warga Penyalahgunaan BBM Subsidi

Satreskrim Polres Aceh Selatan, menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Sabtu (3/9) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, Minggu (4/9) mengatakan, pelaku berinisial FD, 32, dan DH, 5, kedua pelaku masing-masing warga Desa Kuta Baro Kecamatan Sawang.

“Pelaku ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan sehingga menemukan mobil yang mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.

“Kita menemukan mobil yang mengangkut BBM itu di SPBU, setelah kita cek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” jelasnya.

Kedua pelaku dan barang bukti berupa mobil, BBM jenis solar 1.320 liter telah diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. source


0 Komentar

close