Selundupkan Sabu Lewat Jalur laut, 2 Warga Asal Aceh Utara Ditangkap

BT (38) dan MJ (27) warga Aceh Utara terpaksa ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Utara karena diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu via laut, Selasa (13/9).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sudah sangat meresahkan warga setempat.

Polisi melalui melalui tim opsnal menyelidiki informasi tersebut sehingga mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.

Setelah diperiksa, ternyata dalam tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung memburu BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

"Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap," kata Riza, dalam keterangannya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (14/9). 

Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," kata Riza.

0 Komentar

close