Tak Tahan Nafsu Karena 8 Tahun Menduda, Pria Paruh Baya di Aceh Singkil Perkosa Anak

Seorang pria berinisial TZ (50) warga Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, nekat memperkosa anak bawah umur berusia sembilan tahun yang masih memiliki ikatan keluarga dengannya. 

Ilustrasi perkosa anak.

Pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsu karena sudah delapan tahun menduda, sejak istrinya meninggal dunia.

Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat korban disuruh oleh ayahnya untuk meminjam gerenda ke rumah pelaku, pada Sabtu, 10 September 2022 lalu.

"Saat itu korban menunggu di depan pintu rumah pelaku dan pelaku sempat memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban tak menghiraukannya," kata AKP Abdul Halim saat dikonfirmasi Bithe.co, Selasa (20/9/2022).

Kemudian, lanjut Halim, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan menggendong sambil membawa korban masuk ke dalam kamarnya.

"Di sanalah terjadi pemerkosaan itu dimana pelaku menindih korban selama lebih kurang satu menit, lalu korban disuruh pulang sambil melarang korban agar tidak menceritakan pada siapapun," katanya.

Akan tetapi, kata Halim, perbuatan pelaku pada akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut pada keluarganya, hingga kemudian pelaku dilaporkan ke Mapolres Aceh Singkil.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terdapat bukti permulaan yang cukup maka pelaku kita amankan kemarin sekira pukul 13.00 WIB," tutur Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 49 Jo Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. source

0 Komentar

close