Terbukti Berzina, Pria dan Wanita di Aceh Tengah Dicambuk 100 Kali

Sebanyak tiga warga Aceh Tengah dicambuk di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon. Ketiga terpidana ini dinyatakan terbukti bersalah, sesuai hasil putusan Mahkamah Syar'iyah setempat dan dua diantaranya adalah sepasang kekasih non muhrim (zina).

Seperti putusan Mahkamah Syariah Nomor: 08/JN/2022/MS.TKN, pada tanggal 06 September 2022,  pria berinisial E, 35 tahun, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. 

Warga Kecamatan Lut tawar ini harus menerima uqubat hudud cambuk sebanyak seratus kali di depan umum.

Begitupun dengan wanita berinisial MD, 35 tahun, harus menerima lecutan cambuk algojo sebanyak 100 kali, lantaran putusan Mahkamah Syariah Nomor 08/JN/2022/MS.TKN tanggal 06 September 2022, menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. 

"Warga Langsa ini harus dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum, terbukti keduannya bersalah," kata Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidum Dharma Mustika,  Senin 19 September 2022.

Sementara, terpidana satu lagi adalah NHT, 27 tahun. Pria asal Kecamatan Bebesen Aceh Tengah ini harus menerima lecutan cambuk sebanyak 18 kali, lantaran terbukti bersalah melakukan jarimah maisir. 

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Nomor: 03/JN/2022/MS.TKN tanggal 11 Mei 2022.

"Semoga dengan eksekusi cambuk ini mendapat efek jera, terutama bagi terpidana dan secara umum untuk masyarakat Aceh Tengah," ujar Dharma Mustika berharap kejadian serupa tak lagi terulang di Kabupaten berhawa sejuk itu. source

0 Komentar

close