Viral Surat Perjanjian Ponpes Gontor, Polisi Dilarang Terlibat Penyelesaian Perkara

Sebuah surat pernyataan tentang kesanggupan tertentu orang tua saat menyerahkan sang anak ke Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, viral di berbagai platform media sosial. Yang menjadi kontroversi, inti dari surat itu meminta pada orang tua calon santri agar tidak melibatkan pihak luar dalam urusan pondok.

Viralnya surat pernyataan yang wajib ditandatangani oleh orang tua calon santri ini dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo. Ia menyatakan, meski terdapat surat perjanjian tersebut, menurutnya hal itu tidak akan berlaku dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang santri asal Palembang.

"Tetap tidak berlaku. Polisi (tetap) mengusut kasus seperti itu di lingkungan Ponpes. Kalau ada pidana lain tetap bisa walaupun ada surat perjanjian. Pidana tetap pidana," kata Catur, Minggu (11/9).

Dia menambahkan, sebagai lembaga pendidikan Ponpes Gontor tidak seharusnya demikian. Ia menyebut, Ponpes Gontor harusnya tetap membuat aturan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Lembaga pendidikan buat aturan yang sesuai. Kita ini negara hukum yang berlaku.

Indonesia negara hukum tetap berpatokan. Jangan ada surat-surat seperti itu," tegasnya.

Dia menyebut, meski sudah ada perjanjian yang sudah ditandatangani, maka pidana yang terjadi tidak akan bisa terhapus begitu saja. Sehingga, bila terjadi tindak pidana di mana saja, maka hukum tetap berlaku.

"Pidana tidak bisa terhapus begitu saja," ujarnya.

Berikut isi perjanjian yang harus ditandatangani oleh wali calon santri yang viral di media sosial:

1. Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya

2. Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

3. Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor.

4. Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

5. Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

6. Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir. source

0 Komentar

close