Antar 30 Kg Sabu ke Palembang, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Tiga warga Aceh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat antar 30 kilogram sabu ke Palembang.

Ketiga warga Aceh yang dimaksud yaitu Rizwan alias Wan, Muhammad Reza, dan Afzalliq alias alik (penuntutan terpisah).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan bahwa awal mula kasus ini ketika terdakwa Rizwan ditelepon oleh Syahrul untuk mengantarkan 30 kilogram sabu dari Aceh ke Palembang.

“Ketiga terdakwa diberi upah sebesar Rp20 juta perbungkusnya, dimana upah tersebut akan dibagi rata kepada ketiga terdakwa,” kata jaksa di Ruang Cakra VII, PN Medan, Jumat (28/10).

Setelah itu, ketiga terdakwa berangkat dari Aceh ke Palembang dengan menggunakan mobil. Namun, saat sampai di pintu gerbang keluar tol Tebing Tinggi petugas polisi dari Polda Sumut sudah menunggu para terdakwa.

“Dimana sebelumnya, petugas Polda Sumut sudah mendapatkan informasi bahwa para terdakwa ada mengedarkan sabu,” kata jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, petugas polisi menyuruh para terdakwa untuk turun dari mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus paket sabu dengan berat 30 kilogram.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” tandas jaksa. source

0 Komentar

close