Berkedok Warung Kelontong, Warga Aceh di Purbalingga Jual Obat Terlarang

Berkedok warung kelontong, seorang warga Aceh mengedarkan obat yang masuk dalam daftar G. Obat daftar G adalah obat yang berbahaya dan hanya dikonsumsi atas saran dokter.

Ada dua orang yang ditangkap polisi pada kasus peredaran narkotika ini. Yang pertama yaitu tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada Minggu (25/9/2022).

"Modusnya membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako. Namun digunakan juga untuk menjual obat daftar G," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Kasus kedua yang diungkap pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukateja. Polisi menangkap pria berinisial FH (28) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.

"Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah  barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tuturnya. source

0 Komentar

close