Betapa Malunya Mahasiswi Aceh Ini Video dan Foto Tanpa Busananya Diviralkan, Pacar Dihukum 4 Tahun

Betapa malunya seorang mahasiswi Aceh berinisial YM setelah video dan foto tanpa busananya diviralkan oleh pacar jarak jauhnya di Facebook, Instagram dan WhatsApp (WA).

Baca Juga: Pasangan Guru Selingkuh dan Mesum di Mobil, Terbongkar Usai Ketahuan Suami

Ilustrasi.

Perilaku kurang ajar pacarnya bernama Ahmad Jais (32) itu pun berbuah balasan hukuman empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

Ahmad Jais telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh telah melanggar secara sah Undang-undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pasangan Mesum di Mobil, Suami Sah Pergoki Istri Disetubuhi Selingkuhan

Atas kelakuan Ahmad Jais menyebarkan video dan foto itu membuat YM malu semalu-malunya, trauma hingga takut keluar rumah.

Adapun sebelumnya, YM melaporkan kelakuan Ahmad Jais ke Polda Aceh. Polda Aceh kemudian mengusut dan menangkap Ahmad Jais hingga diadili di pengadilan.

Kronologi

Ahmad Jais menaklukkan hati YM asal Aceh Barat Daya bermula dari berkenalan di media sosial Facebook. Mereka kemudian saling bertukar nomor WA.

Pada 10 April 2020, jais dan YM sepakat pacaran jarak jauh.

Adapun Jais berada di Kabupaten Bungo, Jambi. Sementara YM di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh.

Pada bulan Agustus 2020, terdakwa dan korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Petaka terjadi pada September hingga Oktober 2021.

Baca Juga: Mesum di Rumah Janda, Pria di Aceh Tenggara Diciduk Warga

Saat itu, Jais membujuk YM untuk memenuhi hasratnya. Jais berjanji kepada YM akan bertanggung jawab dan akan menikahinya.

Karena yakin dengan janji Jais, korban pun menuruti permintaannya melakukan Video Call tanpa busana. Di situlah, kelakuan bejat Jais dimulai. 

Jais melakukan tangkapan layar video. Dia lalu menyimpannya.

Jais juga berhasil merayu korban untuk mengirimkan video dan foto-foto vulgarnya.

Hal ini dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali.

Pada November 2021, korban menolak melakukan VC tanpa busana lagi. Jais tak terima dan mengancam korban.

Baca Juga: Asyik Mesum di Kamar Wisma, Muda-mudi Panik Tertangkap Petugas Dinas Sosial

Jika YM tidak menuruti kemauannya, maka video dan fotonya akan disebar ke media sosial.

Pada 27 November 2021, Jais menyebarkan tangkapan layar foto-foto korban tanpa busana ke akun Facebook dan di Instagram miliknya.

Jais juga mengirimkan foto tersebut ke empat nomor WhatsApp anggota keluarga korban.

Akibat perbuatan Jais, YM tidak berani keluar rumah karena malu.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semua itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan Negeri Nomor 39/Pid.B/2022/PN Bpd, yang baru diunggah pada Jumat (2/10/2022).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Sakirin SH, dan Hakim Anggota, Yuristyawan Pambudi Wicaksana dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, menyatakan terdakwa Ahmad Jais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada 20 September 2022. source

0 Komentar

close