Buronan Kasus Investasi Bodong Diringkus Satreskrim Polres Aceh Singkil

Satreskrim Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang wanita berinisial F (20), tersangka penipuan dan penggelapan uang melalui modus investasi bodong.

F yang selama ini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Sabtu (8/10), setelah sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara.

"Perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II, hingga ditetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Senin (10/10).

Menurut Abdul Halim, selama dalam pelariannya tersangka bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Pelaku melarikan diri selama sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penangkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan DPO di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku," ujar Abdul Halim.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Menurut Abdul Halim, tersangka F disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana. source

0 Komentar

close