Dituduh Berbuat Mesum dengan Pacar, Ayah Malah Setubuhi Anak Tiri

Memang bejat kelakukan pria yang satu ini. Seorang warga yang tinggal di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, berinisial FCH tega menyetubuhi anak tirinya yang masih pelajar. Tidak hanya sekali, pelaku bahkan melakukan perbuatannya tersebut hingga dua kali.

"Kasus terungkap berdasarkan laporan dari ayah kandung korban setelah korban mengadu pada pamannya dan meneruskannya pada ayah kandungnya. Laporan masuk pada kami pekan lalu," ujar Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 26 Oktober 2022.

Peristiwa itu berawal saat korban berada di rumah pelaku sedang menonton televisi di ruang keluarga bersama pacarnya. Mengetahui anaknya berduaan dengan pacarnya, pelaku tak terima dan mengusir pacar anak tirinya tersebut dengan alasan mereka berbuat mesum.

Korban yang masih mengenakan seragam pramuka karena baru pulang sekolah membantah tuduhan ayah tirinya tersebut. Atas jawaban anak tirinya, FCH kemudian menekan korban agar membuktikan perkataannya.

"Atas dalih ingin membuktikan jawaban anak tirinya itu, kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Dan terjadi persetubuhan di bawah ancaman tersebut," imbuhnya.

Pelaku mengaku, perbuatan keji terhadap anak tirinya tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku kembali menggauli korban keesokan harinya saat sang ibu korban sedang tidak ada di rumah.

"Kemudian karena tertekan, korban melaporkan apa yang terjadi pada dirinya ke paman korban yang tinggal tidak jauh dari rumah. Dari pamannya, kemudian mengadu pada ayah kandung korban dan melaporkan pada kami," ungkapnya.

Satreskrim Polresta Solo kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti seperti baju milik korban. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman penjara miniman 5 rahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

0 Komentar

close