Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polisi di Aceh Tamiang

Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Dua pria tersebut berinisial Y alias Doyok (38), dan SB (40), keduanya tercatat sebagai warga Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Dua tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung mereka yaitu di Geudham, Kecamatan Manyak Payed pada Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Syandy Saputra. 

Dari dua tersangka, kata Kasat Narkoba, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,15 gram, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu dan dua unit handphone. 

"Dua tersangka ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya seorang pemakai narkotika jenis sabu yaitu WY," kata Kasat Narkoba, Jum'at (14/10). 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut. source

0 Komentar

close