Dua Pengguna Narkoba Ditangkap, Satu Oknum Anggota DPRK Aceh Timur

Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum DPRK Aceh Timur berinisial MA alias PM (52) di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu (5/10/2022). 

Selain MA, di lokasi yang sama polisi juga turut mengamankan terduga lain berinisial MM (37).   

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan polisi sebelumnya. 

"Benar, ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Jum'at (7/10/2022).  

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), sebutnya, petugas melihat terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram. 

Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen, karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu.  

"Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," pungkas Winardy. source 

0 Komentar

close