Edarkan Narkoba di Riau, Warga Asal Aceh Dibekuk Polisi

Seorang warga dengan KTP Aceh Tamiang, IT alias Iniir (37) terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu karena kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar sabu itu diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Jumat (14/10/2022), pukul 17.00 WIB disebuah rumah warga di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.

"Dari tangan tersangka, diamankan 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 3,72 gram," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda di Rengat, Sabtu (15/10/2022).

Dijelaskannya, Jumat sore, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Polsek Pasir Penyu mendapat informasi, disebuah rumah warga di Desa Perkebunan Sungai Lala sering terjadi transaksi narkotika.

Informasi itu dilaporkan ke Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Dahniel S Panjaitan.

Panit 1 melanjutkan laporan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga, S.H.

Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Panit beserta anggota Reskrim dan Intelkam turun ke Desa Perkebunan Sungai Lala untuk melakukan penyelidikan.

Hanya beberapa menit saja di lapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil.

Sekitar pukul 17.00 WIB, sebuah rumah yang berada diwilayah RT 002 RW 002 Desa Perkebunan Sungai Lala digerebek.

Di dalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki mengaku berinisial IT alias Iir.

Saat digeledah, ditemukan 3 buah plastik bening yang berisi 17 paket sabu-sabu siap edar di dalam kantong.

Tersangka mengaku sabu itu miliknya untuk dijual yang diperoleh dari temannya pemilik rumah tersebut, saat ini masih terus diburu, namun identitasnya sudah diketahui.

"Selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan 2 unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta diduga hasil penjualan sabu, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu," tutup Misran. source

0 Komentar

close