Kompak Ayah dan Anak Keroyok Tukang Becak, Akhirnya Diciduk Polisi

Seorang ayah berinisial Z (50), dan anaknya berinisial M (21), ditangkap polisi karena mengeroyok seorang tukang becak berinisial TM (35). Peristiwa itu terjadi di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuala Langsa, Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Langsa, Selasa (25/10/2022).

Keduanya ditangkap setelah mengeroyok korban lantaran tidak terima becak yang dikendarai TM mogok, sehingga menghalangi jalan pelaku. 

Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, awalnya kasus itu disebabkan becak yang dikendarai TM mogok di tengah jalan sekitar pukul 04.00 WIB.

Sementara, pelaku melintas di jalan itu dan merasa becak korban menghalangi jalan mereka. Tanpa banyak bertanya, pelaku langsung menghajar korban dengan besi dan tangan.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan besi dan tangan. Setelah mukul korban, pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban di lokasi," kata Hufiza kepada readers.ID, Sabtu (29/10/2022).

Kemudian, kata dia, korban dibantu warga lain langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan perawatan medis. 

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka koyak pada hidung dan kepala sebelah kanan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Langsa Barat. 

"Sekarang keduanya sudah ditahan di Mapolsek,” jelasnya.

Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 subs 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. 

“Kami imbau warga jangan main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri, kami pastikan akan diproses secara hukum,” pungkasnya. source

0 Komentar

close