Konten "Prank" KDRT Baim Wong Dikecam Banyak Pihak

Konten prank Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terkait laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat banyak kecaman.

Baca Juga: Pasangan Guru Selingkuh dan Mesum di Mobil, Terbongkar Usai Ketahuan Suami

Isu sensitif yang sedang diperangi oleh berbagai lembaga negara itu dibuat 'mainan' oleh Baim Wong ke institusi resmi penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Pasangan Mesum di Mobil, Suami Sah Pergoki Istri Disetubuhi Selingkuhan

Sontak tingkah laku itu mengundang reaksi banyak pihak, salah satunya adalah Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, apa yang dilakukan Baim Paula adalah tindakan nirempati terhadap korban KDRT.

"Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," kata Aminah, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Mesum di Rumah Janda, Pria di Aceh Tenggara Diciduk Warga

Bukan tanpa alasan, catatan Komnas Perempuan di tahun 2021 ada 2.527 laporan kasus kekerasan di ranah rumah tangga.

Kekerasan terhadap istri selalu menjadi urutan tertinggi, di atas 70 persen dari total laporan kekerasan yang diterima.

Minta polisi bertindak tegas agar peristiwa tak berulang

Menurut Aminah, tingkah laku Baim Paula yang bermain-main dengan pidana KDRT ini harus ditindak tegas.

Baca Juga: Asyik Mesum di Kamar Wisma, Muda-mudi Panik Tertangkap Petugas Dinas Sosial

Polisi harus bertindak, kata dia, karena Bain dan Paula dengan terang-terangan bahkan menyiarkan tayangan yang melawan hukum pidana.

Aminah mengutip Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dilanggar oleh Baim Wong.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten-konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," kata Aminah.

Selain itu, tindakan tegas kepada Baim Wong agar korban KDRT yang sesungguhnya tidak memiliki kekhawatiran saat melapor ke polisi.

"Agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," kata dia.

Bukan konten untuk bercanda

Selain Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) turut bersuara atas tingkah Baim Wong yang menyeret isu KDRT sebagai prank.

Lembaga yang juga memberikan perlindungan terhadap korban KDRT ini menilai konten yang dibuat Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas.

"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya. KDRT itu tidak untuk dibuat candaan apalagi hanya untuk konten video murahan," sambung dia.

Untuk itu, dia mengatakan, sudah semestinya Baim Wong diproses dengan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kata Edwin, konten yang dibuat Baim Wong akan menurunkan kepercayaan publik terhadap korban-korban KDRT di luar sana.

"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya (karena disangka prank)," kata dia.

Akan dipanggil polisi

Setelah menjadi banyak sorotan lembaga negara, kepolisian berencana memanggil Baim Wong dan istrinya, Paula atas tindakan mereka.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, konten prank merupakan laporan bohong yang mengarah pada tindak pidana pasal 220 KUHP.

Saat ini, Polres Jakarta Selatan sedang berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat Baim Wong melakukan aksi pranknya.

"Nanti kita koordinasi lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," imbuh Nurma. source

0 Komentar

close