KPI: Stasiun Televisi Tak Boleh Beri Panggung Lagi untuk Rizky Billar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh stasiun televisi untuk ikut menyuarakan keresahan masyarakat atas kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," ujar Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).

Nuning menerangkan, larangan tampil bagi Rizky Billar di seluruh stasiun televisi Indonesia bisa jadi salah satu upaya untuk mendukung keresahan masyarakat terhadap tindakan KDRT.

Sekalipun untuk saat ini Rizky Billar sudah dikeluarkan dari tahanan, Nuning Rodiyah mengingatkan seluruh stasiun televisi Indonesia untuk tidak mengundangnya tampil sebagai narasumber.

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," kata Nuning Rodiyah.

Selain larangan tampil untuk Rizky Billar, Nuning juga menghimbau seluruh stasiun televisi Indonesia untuk memperbanyak tayangan edukasi tentang dampak buruk KDRT di kalangan masyarakat.

"Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT," imbuh Nuning Rodiyah.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dalan kasus KDRT pada 28 September 2022. Lesti mengaku dicekik, diseret hingga dibanting. Hal itu dilakukan karena diduga Billar ketahuan selingkuh.

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022 dan resmi ditahan keesokan harinya. Namun setelah Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses pencabutan laporan KDRT dan meminta suaminya dipulangkan.

Keputusan Lesti Kejora untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap Rizky Billar menuai kecamana dari masyarakat. source

0 Komentar

close