Polisi Gagalkan Penyeludupan 179 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Malaysia

Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 179 kilogram di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan, tim gabungan menangkap seorang terduga pelaku.

"Pelaku berinisial F, berusia 31 tahun, warga Aceh Timur. Selain F, petugas masih mengejar seorang lainnya yang kini masuk DPO. Pelaku F ditangkap di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10)," kata Ahmad Haydar.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan membagi dua tim, laut dan darat.

Kedua tim menyisir kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Tim mendapatkan informasi pelaku masuk sungai tersebut pada Rabu (5/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, pada Kamis (6/10) sekira pukul 05.30 WIB, tim mendapat laporan jaringan pelaku berhasil memindahkan barang bukti ke mobil dan sepeda motor. 

Selanjutnya, tim mengejar jaringan pelaku dan menangkap F di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, saat mengemudikan mobil," kata Ahmad Haydar.

Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan empat karung goni  dan tiga tas berisikan sabu-sabu dengan berat 179 kilogram. Tim gabungan langsung mengamankan narkoba beserta mobil dikemudikan F.

Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan Indonesia Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

Kapolda Aceh Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Tim yang terlibat dalam pengungkapan narkoba tersebut yakni Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Serta tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa.

"Pengungkapan 179 kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 1,4 juta lebih masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Kini, pelaku F ditahan di Mapolda Aceh guna proses hukum lebih lanjut," kata Ahmad Haydar. source

0 Komentar

close