Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Terbakarnya Sumur Minyak di Aceh Timur

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa terbakarnya sumur/ telaga minyak jaman peninggalan Belanda atau Asamera yang terletak di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur.

Akibat dari peristiwa tersebut satu korban meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD, (36), warga Gampong Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,” ungkap Kasat Reskrim, melalui keterangan tertulisnya, kepada acehinfo.id, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Kasat menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru.

Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, diantaranya Tak Fiber tandon air yang sudah terbakar, Tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

“Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang AKP Miftahuda Dizha Fezuono. source

0 Komentar

close