Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Penjara 5 Tahun

Rizky Billar kini telah menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. Billar pun terancam pidana lima tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10), Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Meski begitu, polisi belum memutuskan apakah Rizky Billar resmi ditahan atau tidak.

Rizky Billar sendiri telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Rabu (12/10). Ia datang sehari lebih cepat dari permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan pengacaranya pada pekan lalu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (12/10), Rizky Billar dicecar 48 pertanyaan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Pertanyaan itu disebut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, lebih banyak dari rencana semula, yakni 38 pertanyaan.

Usai Rizky Billar menjawab pertanyaan dari polisi, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka.

"Nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ini ada info apa, kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali itu wewenang penyidik," tutur Nurma.

Penetapan Rizky Billar dari yang sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka KDRT ini datang setelah sejumlah bukti terkuak di hadapan publik. source

0 Komentar

close