Terekam CCTV, Satreskrim Polres Aceh Timur Tangkap Penjambret

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur membekuk pelaku pencurian dan penadah sepeda motor curian. Mereka ditangkap setelah salah satu aksinya terekam CCTV di salah satu rumah warga di Kecamatan Idi Rayeuk.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan ketiga pelaku yang dibekuk berasal dari Kecamatan Idi Rayeuk. Mereka berinisial KM, ZL  dan SY.

Dia menjelaskan ketiga pelaku itu memiliki peran masing-masing. KM berperan sebagai pelaku pencurian, ZL berperan menjual hasil barang curian  dan SY sebagai penadah barang curian.

“Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah aksi dilanjarkan KM terekam CCTV di lokasi kejadian saat melakukan penjambretan terhadap seorang wanitia,” kata Miftahuda kepada readers.ID, Sabtu (1/10/2022).

Miftahuda mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua unit sepeda motor jenis Yamaha Max dan Honda Vario. Kemudian dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban.

Ia menyebutkan, aksi penjambretan dilakukan oleh KM di dua lokasi yang berbeda. Pertama, terjadi pada Sabtu (17/9) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi, kemuadian pada Minggu (18/9) di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang yang dilakukan pelaku  adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi pelau kemudian merampas barang bawaan korban,” katanya.

Agar kejadian serupa tak terulang, Miftahuda mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.

"Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," kata Miftahuda.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara. source 

0 Komentar

close