Selundup Sabu-Sabu dalam Sepatu, Warga Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM

Seorang warga Pidie, Aceh, inisial MD (40 tahun) berusaha selundupkan sabu-sabu dalam sepatu. Ia ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh saat hendak ke Banjarmasin, Jumat (14/10) lalu. Kini ia ditahan di Polresta Banda Aceh.

Polisi menyebut MD membawa dua bungkusan kecil dari plastik bening. Di dalamnya ada serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 200 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba  Polresta Banda Aceh, Komisaris Tendri Wardi, mengatakan MD ditangkap oleh petugas Avsec Bandara SIM. Petugas mencurigai MD di pintu pemeriksaan sinar X-Ray. Ada yang janggal di sepatunya.

"Setelah diperiksa terdapat narkotika jenis sabu-sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dia gunakan,” katanya, Senin (17/10).

MD lalu dibawa ke polisi. Kasus ini diusut aparat keamanan. Saat diperiksa, ia mengaku sebagai kurir pengantar sabu-sabu itu ke Banjarmasin.

"MD kurir suruhan AS (DPO) untuk bawa narkotika jenis sabu-sabu ke Banjarmasin dengan upah sebesar Rp 8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” tuturnya.

MD menerima sabu-sabu itu dari AS lewat perantara WAN (DPO) di Pidie pada Kamis (13/10) lalu. "Saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

MD kini ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jouncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. source

0 Komentar

close