Dua warga Aceh penumpang pesawat yang hendak terbang menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas di Bandara Internasional Kualanamu karena kedapatan membawa 2 kg sabu-sabu.
Kedua calon penumpang diamankan petugas Bandara Kualanamu. |
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pria asal Aceh berinisial M dan F itu ditangkap, Rabu (26/10) kemarin. Mereka mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara memasukan sabu-sabu ke dalam botol bedak
"Iya benar diamankan di bandara," kata Hadi, Kamis (27/10).
Hadi menjelaskan, keduanya ditangkap saat melewati pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu. Setelah ditangkap petugas keamanan bandara, keduanya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Saat ini polisi masih memeriksa kedua orang tersebut termasuk mencari tahu asal usul sabu-sabu.
"Mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya. Sabu-sabu itu disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi," tandas Hadi. source
0 Komentar