Simpan Sabu di Kamar Tidur, Warga Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Personil Polsek Bendahara menangkap seorang pria berinisial RH (33) warga Dusun Paya Gajah, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena sering melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka di rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata AKP Untung, personil Unit Reskrim Polsek Bendahara melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di dalam rumahnya. 

"Tanpa buang waktu, petugas langsung ke rumah tersangka dan mendapatkan tersangka sedang berada dalam kamar mandi, tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 18.00 WIB" kata AKP Untung, Senin (31/10). 

Selanjutnya, tersangka diamankan dan petugas melakukan penggeledahan kamar tidur miliknya didapati satu buah kaca pirex, satu kotak bungkusan bekas rokok Magnum yang didalamnya terdapat empat buah plastik warna bening berisikan diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu buah korek mancis warna kuning tanpa tutup kepala. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bendahara guna proses hukum lebih lanjut. (*)

0 Komentar

close