Simpan Sabu Setengah Kilogram di Jok Sepmor, Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Personel Sat Narkoba Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial AM (39), atas kepemilikan narkoba jenis sabu. 

Dari pria warga salah satu desa di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang itu, polisi berhasil menyita ratusan gram sabu-sabu siap edar. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 10.30 Wib.

Penangkapan itu, katanya, dilakukan usai polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Manyak Payed.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan Ds. Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed,” katanya. 

Hasil penggeledahan, katanya, polisi menemukan paket sabu besar dengan berat 506,40 gram. 

“Barang bukti ditemukan di bawah jok motor yang dibawa pelaku,” katanya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, pelaku dan barang bukti sabu serta Honda Scoopy den sebuah handphone kini diamankan di Polres Langsa. source

0 Komentar

close