Terlibat Narkoba, Dua Pria di Aceh Tenggara Diringkus Polisi

Personel Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria karena terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Dua tersangka FR (23) dan GMR (29) warga Desa Kutambaru, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, Minggu kemarin (23/10/2022).

“Ditangkap dari salah satu rumah di Desa Kutambaru, Kecamatan Lawe Bulan, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Narkoba AKP Sabrianda, Senin.

Penangkapan itu, katanya, berawal informasi dari masyarakat kepada personel Satnarkoba, pada Minggu (23/10/2022), tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Kutambaru.

Menindaklanjuti laporan warga, kata dia, petugas bergerak cepat untuk mengintai dan memantau kondisi rumah tersebut.

“Tim opsnal tiba-tiba melihat FR hendak beranjak pergi keluar dengan gerak-gerik mencurigakan, tim pun mengamankannya,” kata Sabrianda.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan perangkat desa. “Tim menemukan ada 25 paket sabu di kamar FR,” katanya.

Tak lama kemudian, katanya, petugas kembali menemukan GMR di rumah itu. “Saat itu tim langsung menggeledah dalam kamarnya dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,10 gram,” katanya.

Dari pengungkapan ini, katanya, polisi menyita 25 paket sabu dengan berat 3,42 gram.

“Ada satu paket sabu 0,10 gram, alat isap dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Saat ini, katanya, kedua pria tersebut diamankan di sel Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. source

0 Komentar

close