Warga Keluhkan Aksi Premanisme di Langsa, Polisi Langsung Ringkus 4 Pelaku Pungli Sopir Truk

Satreskrim Polres Langsa menangkap empat pelaku yang diduga melakukan aksi pungli terhadap sopir truk, Kamis (27/10) pukul 3.00 WIB di tempat yang berbeda.

Empat pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap sopir truk.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman,STK,SIK,MH menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan keluhan warga terkait adanya pemerasan disertai pengancaman yang disampaikan melalui video lalu disebarkan sehingga viral di media sosial.

"Videonya viral di Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi kepada pihak Polres Langsa," katanya.

Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga merasa resah terhadap aksi pungli di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh sejumlah oknum dan meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan.

"Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Langsa bergerak cepat dan menangkap keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut," ujarnya.

Keempat pelaku adalah RS (23) wiraswasta, warga Gampong Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, RH (18), wiraswasta warga Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota. Selanjutnya, MH, (27), wiraswasta, warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23), wiraswasta warga Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. 

Keempat pelaku tersebut kerap melakukan aksinya di banyak lokasi, yaitu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Gampong Langsa Lama, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Gampong  Lhok Banie Kec. Langsa Barat,  Jalam Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Kec. Langsa Timur.

Selanjutnya, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa)  Kec. Langsa Lama, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Gp. Teungoh, Kec. Langsa Kota, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Sungai Pauh, Kec. Langsa Barat,  Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Sungai Lueng Kec. Langsa Timur  dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Ds. Alur Dua, Kec. Langsa Barat.

Pelaku pertama RH ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa di Peukan Langsa, Kecamtan Langsa Kota bersama barang-bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, tim opsnal menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH. Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iman, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali. 

"Pada bulan September lalu, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Langsa Lama, pelaku RS bersama MH dan RB memeras dan mengancam terhadap tiga sopir truk intercooler dengan total uang sebesar Rp 80.000," tambahnya.

Selanjutnya, RS bersama MH di bulan September lalu melakukan aksi dan di lokasi yang sama, terhadap empat mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp50.000.

“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim.(*)

0 Komentar

close