6 Pengedar dan Pemakai Sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Polisi menangkap enam orang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Tersangka yang ditangkap yakni berinisial H (28), S (40), M (31), R (32), J (36) serta E (28) seroang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat, jika di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba.

Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti sabu dengan total keseluruhan 156 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas, Senin (14/11/2022).

Dari pengakuan tersangka, katanya, barang haram tersebut diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan kepada orang lain.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar. source

0 Komentar

close