Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Kotak Amal di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Lembah Seulawah mengamankan terduga pelaku pencurian uang kotak amal di salah satu mushola rumah makan, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. 

Pelakunya adalah M (53) warga Gampong Paloh Batee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Besar melalui Kapolsek Lembah Seulawah Ipda Bustamam mengatakan pelaku melancarkan aksi pencuriannya tersebut pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu.

"Dimana pelaku mencuri uang kotak malam pada malam hari di dalam mushola dengan cara merusak tutup kotak amal dengan menggunakan kedua tangannya hingga kacanya pecah," kata Ipda Bustamam, Selasa (1/11/2022).

Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari pemilik rumah makan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. "Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ternyata berdomisili di Gampong Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ini juga berkat video pencurian tersebut viral di media sosial," katanya. 

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lembah Seulawah berkoordinasi dengan Polsek Kuta Alam guna mengamankan pelaku. 

"Dari keterangannya, pelaku mengaku mengambil uang dari kotak amal sebesar Rp 300 ribu, yang mana uang tersebut telah dibelanjakan," ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Subsider 3e dan 5e Jo Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 362 KUHPidana. source

0 Komentar

close