Bawa Ganja 200 Kg Dalam Mobil, Warga Asal Aceh Ditangkap di Dairi Sumut

Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyeludupan ganja, seberat 200 Kg di Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumut, Minggu (6/11) malam. Seorang pelaku M alias Ijal (36) warga Aceh berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku akan menyelundupkan ganja dari Aceh ke Kota Medan dan Pekanbaru, Riau

"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (8/11).

Dari informasi pelaku membawa barang haram itu menggunakan mobil Avanza warna putih, bernomor polisi BL 1840 AO. Saat tiba di lokasi, polisi menghentikan mobilnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut,” ujarnya.

Pelaku mengaku disuruh pria inisial B untuk mengantar ganja tersebut. Kini polisi masih mendalami jaringan pelaku dan sudah berapa kali mereka beraksi.

"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp 20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," tutup Hadi. source

0 Komentar

close