Berstatus KLB, Dinkes Aceh Wajibkan Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun untuk Imunisasi Polio Tetes

Tindaklanjut segera dilakukan Dinas Kesehatan Aceh usai temuan satu kasus polio tipe dua di Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu.

Bahkan, temuan satu kasus polio di Pidie itu, telah membuat munculnya penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Disebutkan, satu kasus polio di Pidie terjadi karena pasien tak mendapatkan imunisasi apa pun.

Akhirnya, Dinas Kesehatan Aceh menyatakan akan segera melakukan imunisasi polio tetes pada seluruh anak-anak di provinsi itu.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif menyebutkan bahwa imunisasi polio tetes akan menjadi wajib bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun hingga tercapai target yang ditentukan.

"(Imunisasi) ini wajib, siapapun. Jadi tidak melihat apakah sudah imunisasi polio atau belum, semuanya, target kita 95 persen," ujar Hanif membeberkan.

Untuk prosesnya, Hanif menyatakan pelaksanaan imunisasi polio tetes akan dimulai di Kabupaten Pidie pada 28 November 2022 dan berlangsung sepekan berikutnya.

"Kita upayakan tidak ada penolakan (imunisasi polio tetes)," ujarnya menegaskan.

"Nanti kita rapat dengan pemerintah kabupaten/kota supaya bupati/wali kota mewajibkan kepada seluruh masyarakat, terutama anak-anak di bawah 12 tahun," ujarnya menerangkan rencana.

Kemudian, pemberian imunisasi dilanjutkan pada 5 Desember 2022 dengan menargetkan seluruh kabupaten/kota lainnya.

"Kita ikut prosedur yang disampaikan WHO dan Kemenkes. Saat ini kesimpulannya, Aceh menggunakan polio tetes, lebih efektif dan lebih mudah," ujarnya.

Ditambahkan Hanif, pihaknya telah membentuk tim untuk melancarkan program pemberian imunisasi polio tetes itu.

Sementara itu, satu kasus polio di Pidie akan ditangani secara kolaborasi dengan pemerintah pusat. source

0 Komentar

close