Detik-Detik Video Pengantar Jenazah Keroyok Warga Viral di Medsos

Sejumlah pengantar jenazah kembali menunjukkan sikap arogan saat melintas di Jalan Poros Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Mereka mengeroyok warga yang tengah asyik nongkrong di pinggir jalan. Aksi brutal sejumlah pengantar jenazah ini terekam video amatir dan viral di media sosial.

Dalam video amatir yang viral di media sosial, pengantar jenazah yang menggunakan sepeda motor mengejar dan melemparkan batu kepada salah seorang pemuda yang tengah asyik nongkrong di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar hingga babak belur.

Unit Reskrim Polsek Biringkanaya yang menerima laporan bergerak cepat langsung mengamankan 3 orang pelaku pengeroyokan berinisial MT, SA dan MS di dua lokasi berbeda di Makassar. Satu pelaku di antaranya masih di bawah umur.

Kejadian ini berawal saat pengantar jenazah dari arah Kota Makassar menuju simpang lima bandara. Tiba-tiba tanpa sebab apa pun sejumlah pengantar jenazah memukul korban yang tengah nongkrong bersama satu temannya.

“Korban pun sempat kabur masuk ke dalam lorong. Namun pelaku tetap mengejar dan mengeroyok korban hingga mengalami luka di bagian kepala,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Sangkala.

Baca juga: Horeee! Kereta Api Segmen Garongkong-Mangilu Beroperasi, Gratis hingga Akhir Desember

Beruntung warga sekitar melihat kejadian dengan cepat melerai aksi pengeroyokan yang dilakukan pengantar jenazah dan mengamankan pelaku berinisial MT (16) tahun.

Pelaku MT di hadapan polisi mengaku senang ikut mengantar jenazah meskipun bukan keluarganya. “Pelaku mengira korban merupakan pelaku penyerangan terhadap karyawan SPBU di Jalan Perintis Kemerdekaan sehingga tega mengeroyok korban,” ujar Sangkala.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Hingga saat ini, tiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Biringkanaya dan polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan tersebut. “Pelaku pun terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. source

0 Komentar

close