Pasok Sabu ke Dalam Lapas, Seorang Pengunjung dan Dua Napi Diamankan Polres Aceh Barat

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu. Dalam penegahan tersebut petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 12 paket kecil yang diselibkan dalam dua bungkus kotak rokok.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul menyebutkan, diketahuinya barang haram sabu tersebut setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas penjagaan pintu.

"Awalnya seorang wanita berinisial N menitipkan makanan kepada petugas P2U Lapas. Lalu petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 12 sabu paket kecil yang diselibkan dalam batangan rokok kretek yang telah dikemas kembali pada 2 bungkusan rokok. Di mana masing-masing bungkusan rokok terdapat 6 batang yang berisi sabu dibungkus dalam plastik bening," kata Kalapas Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul, Kamis (17/11/2022).

Kata Said, N, yang membawa barang haram tersebut ke Lapas merupakan tetangga dari salah seorang narapidana yang akan menerima paket tersebut. Usai ditemukan, kata dia, pihaknya langsung mengamankan dua warga binaan yang diduga pemilik sabu yang dititipkan oleh pelaku N. Selanjutnya, pihak Lapas langsung menyerahkan pelaku kepada Satuan Reserse Narkoba,  Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.

Sementara itu, Kepala Satres Narkoba, Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu Fachmi mengatakan, usai diserahkan oleh Lapas Kelas II B Meulaboh, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait barang haram tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dari Lapas Kelas II B Meulaboh, sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kali upaya penyulundupan narkoba ke Lapas yang berhasil digagalkan.

"Ini sudah yang kelima kalinya upaya pemasokan sabu ke dalan lapas, kita mendalami siapa dalang utamanya," tutupnya. source

0 Komentar

close