Polres Aceh Barat Tangkap 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Empat diduga pengedar dan pemakai sabu serta ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat, di tempat terpisah dalam kabupaten setempat.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat yang sudah merasa resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah itu.

Kapolres AKBP Pandji Santoso, melalui Wakapolres Kompol Aditia Kusuma, mengatakan, dari laporan masyarakat pihaknya langsung menyelidiki terkait dugaan penyalah gunaan narkotika.

“Kami berhasil mengamankan 1 dugaan pelaku pengedar narkaba berinisial AM, Jumat  28 Oktober 2022 sekitar Pukul 02:30 WIB,” kata Kompol Aditia Kusuma, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Rabu 2 November 2022.

Pada saat itu AM, ingin menjual sabu kepada IS dan YUS yang sedang menggunakan narkotika di rumah kosong kawasan Gampong Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat.

Saat pegeledahan terhadap IS dan YUS, polisi menemukan dua paket sabu, satu bungkus ganja, kemudian melakukan penggeledahan lagi ke rumah IS, mendapatkan 1 bungkus kecil ganja dan IS mengatakan barang itu diperoleh dari AH.

“Kemudian polisi berhasil menangkap AH di Gampong Cot Lagan, Kecamatan Woyla Barat, saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik besar ganja di dalam kamar tidur AH,” ujar Kompol Aditia Kusuma.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 3,24 gram, ganja 247,41 gram dengan tersangka YUS sebagai pemakai, sedangkan AM, IS, AH sebagai pengedar.

“Pelaku bersma barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan penyelidikan labih lanut, hasi pemeriksaan tiga pengedar sudah melakukan praktik selama tiga bulan dan ke empat tersangka saling mengenal,“ kata Kompol Aditia.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan Pasal 127 (1) yaitu Pengedar seklaigus pengguna, dengan pidana paling singkat lima tahun sampai 20 tahun penjara. source

0 Komentar

close