Tim Rimueng Tangkap Pria Banda Aceh Terkait Curi Sepmor Mantan Istri

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus IR (29), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar Provinsi.

Pria asal Kota Banda Aceh diringkus di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (18/11/2022) sore, karena membawa kabur sepeda motor (sepmor) milik mantan istrinya.

Retni Yustikawati (42) warga Ulee Pata, Banda Aceh, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/478/X/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK, mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban, Minggu (23/10/2022).

"Pelaku mencuri sepeda motor milik mantan istrinya saat diparkirkan di rumah.

IR diketahui sempat datang ke rumah korban dan kemudian secara diam-diam mengambil kunci sepmor dan kemudian membawa kabur kendaraan itu,” terangnya.

“Saat korban keluar dari rumah, diketahui kendaraannya sudah hilang diambil pelaku yang belum dikenal identitasnya," sebut Kasatreskrim.

Dikatakan, identitas kendaraan yang hilang bernomor polisi BL 3648 AD, jenis Yamaha 2PK tahun 2015.

Kemudian, lanjut dia, pada hari Kamis (17/11/2022), tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari warga bahwa melihat seorang laki-laki mengendarai Yamaha R15 di wilayah Aceh Utara.

"Berbekal informasi tersebut, tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh warga ke kawasan Aceh Utara," jelasnya.

Sesampai di Lhoksukon, tim Rimueng melakukan pencarian dan sepeda motor Yamaha R15 warna biru ditemukan di SPBU dan diduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum, tambah Kasatreskrim.

Pada hari Jumat (18/11/2022), tim Rimueng langsung bergerak ke Medan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sebut Kasatreskrim.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku IR, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.

"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. source

0 Komentar

close