Jemput Sabu 10 Kg dari Malaysia, 3 Kurir Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Usai ditunda hampir sebulan, 3 kurir sabu asal Aceh divonis pidana penjara seumur hidup dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022) petang. Ketiga terdakwa itu, Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43) divonis akibat menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 10 kilogram.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama seumur hidup," tegas majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.

Lucas menilai, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringkan terdakwa mengakui perbuatannya," katanya.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU, penasihat hukum (PH) terdakwa, dan juga ketiga terdakwa untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.

"Kalau pikir-pikir, kalian bertiga (terdakwa) punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir ajukan banding ya," pungkas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menuturkan pada Senin, 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh Bunu (DPO) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 70 juta dan terdakwa menyetujuinya.

"Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya," kata JPU.

Bahwa selanjutnya pada Selasa, 28 Juni 2022, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia.

Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki dan membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

"Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung goni putih bertuliskan Supra Salt yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang seberat 10 kg tersebut di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh," sebutnya.

Sekira pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa narkotika jenis sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi.

Kemudian oknum polisi tersebut mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi baru saja menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. source

0 Komentar

close