Bawa Sabu 2 Kg dari Aceh, Pria Ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang pria bernama Samsul (33) saat menumpang bus di Jalan Lintas Timur KM 35 Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Warga Bukit Kayu, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai itu tepergok membawa dua kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu tersebut dibawa dalam kemasan teh China. Kepada polisi, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Aceh yang akan diantarkan ke pemesan di Jambi.

Setelah melakukan pengembangan, polisi turut menangkap Riaji Akbar (31) saat mengendarai sepeda motor di kawasan Telanaipura. Warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, itu diduga sebagai utusan pemesan sabu-sabu yang dibawa Samsul.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Jambi Kompol Yudha Lesmana, Kamis (1/12/2022), mengatakan, pengungkapan kasus jaringan narkoba lintas provinsi ini dilakukan berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di Jambi. Pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku saat akan mengantarkan sabu-sabu tersebut dari Aceh.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu pemesan narkoba tersebut. Rencananya, kata dia, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Jambi.

"Berhasil kami ungkap baru dua, kami masih melakukan pengembangan. Rencana mau diedarkan di Jambi," kata Yudha.

Para tersangka kini harus mendekam di Rutan Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancaman hukuman 20 tahun kurungan hingga penjara seumur hidup. source

0 Komentar

close