Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara Diciduk Polisi

Dua warga diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (15/12) sore. 

Kedua pelaku berinisial HI (36) dan IN (29). Mereka ditangkap polisi tanpa menunjukkan perlawanan, ketika sedang berada di rumahnya, di Desa Lawe Hijo, Bambel.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bambel, AKP Kabri, mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mencurigai pelaku melakukan transaksi jual beli sabu di rumah.

"Dari Informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku," kata Kabri. 

Usai menerima lapora, kata Kabri, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan menemukan dua orang pelaku. Polisi langsung melakukan pengeledahan. 

Alhasil, polisi menemukan enam bungkus paket kecil  sabu, yang dibungkus dengan plastik sampul warna putih bening dengan berat 0.34 gram serta satu unit alat hisap (bong).

"Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bambel guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabri. source

0 Komentar

close