Jadi Kurir 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU), Maria Tarigan, menuntut dua terdakwa yang merupakan kurir sabu seberat 50 kilogram asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukman dengan hukuman pidana mati. Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," kata Maria di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12).

Di hadapan ketua majelis hakim, Arfan Yani, jaksa mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Maria.

Seperti dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa Faisal diminta oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kemudian, Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said. Mereka akan diupah Rp65 juta apabila mengerjakan perintah Joko.

Selanjutnya, kedua terdakwa mambawa 50 kilogram sabu menggunakan mobil. Namun, tiba-tiba ada dua unit mobil yang berusaha mengejar kedua terdakwa. Akhirnya, mobil yang dikemudikan oleh terdakwa terpaksa berhenti. Diketahui rombongan yang mengejar mobil terdakwa merupakan anggota polisi.

Kemudian, petugas menggeledah mobil yang dibawa oleh para terdakwa. Dari penggeledahan itu polisi menemukan dua tas berisi 40 bungkus plastik yang diketahui sabu-sabu. Lalu, polisi juga menemukan 10 plastik kemasan sabu yang disimpan di dalam sebuah karung. Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu itu dijemput dari Langkat dan akan dibawa ke Kota Bireuen, Provinsi Aceh. source

0 Komentar

close