Pakai Sabu, Wanita 52 Tahun di Agara Diciduk Polisi

Seorang emak-emak berinisial H (52) warga Desa  Amaliah, Kecamatan Lawe Dua, Aceh Tenggara diringkus polisi kerena diduga menggunakan sabu-sabu, Minggu (10/12/2022).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bukit Tusam Ipda Sukardi mengatakan, H ditangkap setelah menerima informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli sabu. 

"Setelah menerima laporan tersebut, saya dan tim langsung melakukan pengintaian pada pagi minggu, lalu pada saat H (52) membukan pintu pada paginya tim langsung melakukan penggeledahan," jelas Kapolsek.

Dari hasil pengeledahan, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,19 gram di lantai rumah milik tersangka. 

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Bukit Tusam untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Ipda Sukardi. source

0 Komentar

close