Pelajar SMA di Aceh Utara Gagahi Gadis, Digerebek Usai Warga Dengar Suara Kesakitan Korban

Pria berinisal AS (19), pelajar SMA di Aceh Utara nekat berhubungan badan dengan anak gadis, S (16), yang masih di bawah umur.

Aksi dilakukan AS di kamar korban saat keadaan sepi. Peristiwa ini terjadi di satu desa dalam Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Suara kesakitan  ternyata didengar oleh seorang warga yang sedang berada di tambak udang.

Pelaku digerebek oleh warga dan dibawa ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook yang berujung pada pertemuan di rumah korban.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iya Lhoksukon Nomor 37/JN/2022/MS.Lsk tertanggal 22 Desember 2022.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Frandi Alugu dan dua Hakim Anggota, Muhammad Naufal dan Ismail menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa berupa uqubat cambuk 50 kali,” bunyi putusan tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB saat korban menelpon terdakwa melalui messenger Facebook.

Dikarenakan suara terdakwa kecil dan tidak terdengar jelas, maka terdakwa langsung memberikan nomor handphone dan korban langsung menelponnya melalui whatsapp.

Selanjutnya korban menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya.

Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bersama temannya, ADS langsung berangkat pergi ke rumah korban.

Sesampai di sana, korban menyuruh terdakwa dan ADS masuk ke rumah dan pada saat itu dirumah hanya ada korban seorang diri.

“Yak dalam kama mantong/ ayo kekamar aja” ujar korban kepada terdakwa.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung masuk ke kamar dengan korban.

Sedangkan ADS menunggu diruang tamu.

Setelah di kamar terdakwa meminta kobran untuk menanggalkan seluruh pakainnya.

Kemudian terjadilah aksi hubungan badan layaknya suami istri.

Aksi tersebut diketahui oleh seorang warga yang sedang melihat tambak udang tepatnya di belakang rumah korban.

Warga mendengar rintihan wanita yang kesakitan yang  membuatnya merasa curiga.

Dia langsung memanggil seorang warga lainnya untuk mendengarkan suara tersebut lebih dekat dijendela kamar rumah kobran.

Mereka kemudian menghubungi penduduk kampung untuk dilakukan grebek.

Kemudian, sejumlah warga datang kerumah korban dan membuat terdakwa ketakutan serta hendak melarikan diri.

Namun terdakwa AS berhasil diamankan oleh warga serta temannya ADS yang bersembunyi dibelakang pintu rumah korban.

Terdakwa dan ADS langsung diamankan oleh masyarakat setempat dan dibawa ke meunasah hingga selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia langsung memanggil seorang warga lainnya untuk mendengarkan suara tersebut lebih dekat dijendela kamar rumah kobran.

Mereka kemudian menghubungi penduduk kampung untuk dilakukan grebek.

Kemudian, sejumlah warga datang kerumah korban dan membuat terdakwa ketakutan serta hendak melarikan diri.

Namun terdakwa AS berhasil diamankan oleh warga serta temannya ADS yang bersembunyi dibelakang pintu rumah korban.

Terdakwa dan ADS langsung diamankan oleh masyarakat setempat dan dibawa ke meunasah hingga selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dipaksa mengaku oleh orang kampung, kalau tidak akan dipukul.

Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya serta terdakwa dan keluarganya ingin berdamai namun keluarga korban tidak mau. source

0 Komentar

close