Penjual 1,9 Kg Ganja Asal Aceh Divonis 10 Tahun Penjara

Hermansyah alias Sagan (40) terdakwa penjual 1,9 kilogram ganja divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 10 tahun penjara.

Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (7/12/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa asal Aceh ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hermansyah alias Sagan oleh karenanya dengan pidana penjara 10 tahun. Denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang semula menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melaksanakan tugas rutin menerima informasi, bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis ganja, di sekitar kawasan Padang Bulan, Medan.

Kemudian, dua petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa seharga Rp1 juta/kilogram.

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2022, terdakwa menghubungi saksi polisi dan bersepakat akan bertransaksi di Perumahan Diamond Resort, Jalan Bunga Sedap Malam IX Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan selayang.

Sewaktu saksi polisi menuju ke tempat terdakwa tempat menyimpan ganja. Pada saat terdakwa hendak menyerahkan ganja kepada saksi polisi, seketika itu langsung dilakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Khairun (belum tertangkap) sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp 1 juta.

Apabila ganja laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Setelah petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti ganja yang setelah ditimbang seberat 1,9 kilogram lebih. source

0 Komentar

close